Pelajar SMA di Nunukan Diamankan Polisi Karena Setubuhi Kekasih dibawah umur

Wednesday, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NUNUKAN — Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Nunukan, berinisial NS (18), diamankan aparat Polsek Nunukan setelah diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (15), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolsek Nunukan IPTU Disco Barasa menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah pada Ahad (19/10/2025). Sebelumnya, korban berpamitan untuk pergi ke rumah temannya sekitar pukul 14.00 WITA, namun hingga malam hari tidak kembali.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Orang tua korban kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di jalan. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan,” ungkap IPTU Barasa.

Setelah berada di kantor polisi, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dua kali disetubuhi pelaku di rumah pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui keduanya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih sembilan hari.

“Pelaku merupakan siswa kelas tiga SMA, sedangkan korban masih duduk di kelas tiga SMP,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga membujuk korban hingga mau menuruti keinginannya. Pelaku juga disebut meyakinkan korban bahwa perbuatannya tidak akan menimbulkan kehamilan.

Merasa keberatan atas perbuatan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

NS terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Pelajar SMA di Nunukan Diamankan Polisi karena Setubuhi Kekasih di Bawah Umur

NUNUKAN — Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Nunukan, berinisial NS (18), diamankan aparat Polsek Nunukan setelah diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (15), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolsek Nunukan IPTU Disco Barasa menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah pada Ahad (19/10/2025). Sebelumnya, korban berpamitan untuk pergi ke rumah temannya sekitar pukul 14.00 WITA, namun hingga malam hari tidak kembali.

“Orang tua korban kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di jalan. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan,” ungkap IPTU Barasa.

Setelah berada di kantor polisi, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dua kali disetubuhi pelaku di rumah pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui keduanya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih sembilan hari.

“Pelaku merupakan siswa kelas tiga SMA, sedangkan korban masih duduk di kelas tiga SMP,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga membujuk korban hingga mau menuruti keinginannya. Pelaku juga disebut meyakinkan korban bahwa perbuatannya tidak akan menimbulkan kehamilan.

Merasa keberatan atas perbuatan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

NS terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Penulis : Djaenuri

Berita Terkait

Presiden RI salurkan 238 Smartboard untuk Sekolah dinunukan
Buaya maut serang warga Nunukan, 1 orang luka berat
Ratusan penumpang KM. Bukit Siguntang Diamankan dinunukan, diduga calon pekerja Migran Ilegal
Pasokan telur Nunukan masih bergantung pada kapal laut dari Sulawesi
Karnaval kendaraan Hias dan Marching band Meriahkan HUT ke-26 Kabupaten Nunukan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 November 2025 - 22:38 WITA

Presiden RI salurkan 238 Smartboard untuk Sekolah dinunukan

Friday, 7 November 2025 - 03:45 WITA

Buaya maut serang warga Nunukan, 1 orang luka berat

Wednesday, 5 November 2025 - 22:21 WITA

Pelajar SMA di Nunukan Diamankan Polisi Karena Setubuhi Kekasih dibawah umur

Tuesday, 4 November 2025 - 21:53 WITA

Ratusan penumpang KM. Bukit Siguntang Diamankan dinunukan, diduga calon pekerja Migran Ilegal

Monday, 3 November 2025 - 20:59 WITA

Pasokan telur Nunukan masih bergantung pada kapal laut dari Sulawesi

Berita Terbaru

Nunukan

Presiden RI salurkan 238 Smartboard untuk Sekolah dinunukan

Friday, 7 Nov 2025 - 22:38 WITA

Nunukan

Buaya maut serang warga Nunukan, 1 orang luka berat

Friday, 7 Nov 2025 - 03:45 WITA