NUNUKAN — Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Nunukan, berinisial NS (18), diamankan aparat Polsek Nunukan setelah diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (15), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolsek Nunukan IPTU Disco Barasa menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah pada Ahad (19/10/2025). Sebelumnya, korban berpamitan untuk pergi ke rumah temannya sekitar pukul 14.00 WITA, namun hingga malam hari tidak kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Orang tua korban kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di jalan. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan,” ungkap IPTU Barasa.
Setelah berada di kantor polisi, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dua kali disetubuhi pelaku di rumah pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui keduanya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih sembilan hari.
“Pelaku merupakan siswa kelas tiga SMA, sedangkan korban masih duduk di kelas tiga SMP,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga membujuk korban hingga mau menuruti keinginannya. Pelaku juga disebut meyakinkan korban bahwa perbuatannya tidak akan menimbulkan kehamilan.
Merasa keberatan atas perbuatan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
NS terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pelajar SMA di Nunukan Diamankan Polisi karena Setubuhi Kekasih di Bawah Umur
NUNUKAN — Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Nunukan, berinisial NS (18), diamankan aparat Polsek Nunukan setelah diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (15), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolsek Nunukan IPTU Disco Barasa menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah pada Ahad (19/10/2025). Sebelumnya, korban berpamitan untuk pergi ke rumah temannya sekitar pukul 14.00 WITA, namun hingga malam hari tidak kembali.
“Orang tua korban kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di jalan. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan,” ungkap IPTU Barasa.
Setelah berada di kantor polisi, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dua kali disetubuhi pelaku di rumah pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui keduanya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih sembilan hari.
“Pelaku merupakan siswa kelas tiga SMA, sedangkan korban masih duduk di kelas tiga SMP,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga membujuk korban hingga mau menuruti keinginannya. Pelaku juga disebut meyakinkan korban bahwa perbuatannya tidak akan menimbulkan kehamilan.
Merasa keberatan atas perbuatan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
NS terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Penulis : Djaenuri









